Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mewajibkan kepala daerah baik gubernur maupun bupati, dan wali kota untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan Ad Hoc pemilihan kepala daerah (pilkada).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mewajibkan kepala daerah baik gubernur maupun bupati, dan wali kota untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan Ad Hoc pemilihan kepala daerah (pilkada).
Berita Terkait
Headlines
Tag: Timboel Siregar
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






