“Layanan berupa pelayanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang kartu NPWP, pembuatan kode billing, aktivasi dan permintaan kembali EFIN, perubahan data orang pribadi, dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Orang Pribadi Karyawan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, Syamsuddin menuturkan, MPP mengintegrasikan berbagai macam pelayanan dalam satu tempat dengan tujuan pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, cepat, terjangkau, aman, dan nyaman.
BACA JUGA: Soft Launching MPP, Tatu Ingatkan Semua Pegawai Harus Ramah
BACA JUGA: Malam Puncak HUT ke 13 Kompas TV, Tatu Dapat Penghargaan Peduli Pelayanan dan KIP
Dengan adanya Mal Pelayanan Publik, diharapkan layanan kepada masyarakat semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan mereka. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.











