Dimyati Sebut ASN Boleh Datang ke Kampanye

ASN Boleh
Bakal Calon Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Sudah ada aturan tentang ASN tidak boleh kampanye atau deklarasi salam Undang-undang yang dipertegas dengan SKB 4 Menteri bersama Bawaslu. Kita mengikuti aturan yang sudah dibuat pemerintah,” tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangerang telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat ASN yang terlibat dalam deklarasi relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten yang memberikan dukungan terhadap bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni – Ahmad Dimyati Natakusumah.

Bacaan Lainnya

Bahkan, kata Komar, salah satu pejabat AS. si lingkup provinsi Banten tersebut dalam pemeriksaannya sudah final. Pasalnya, pihaknya saat ini tengah menyiapkan untuk memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian. Nasional (BKN) guna dilakukan tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.

“Ada dua ASN yang siap kita ‘bungkus’. Satu Kasie Kemasyarakatan di Kelurahan Manis Jaya Kecamatan Jatiuwung dengan inisial A dan satu lagi ASN dari Provinsi Banten yaitu Kepala BKD Provinsi Banten dengan inisial NS. Kita akan rekomendasikan ke BKN,” sebutnya.

Pos terkait