PASARKEMIS,BANTENEKSPRES.CO.I D – Rencana aksi protes massal warga RW 018 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang hendak membuang sampah di sepanjang Jalan Raya Kiasmaran akhirnya batal terlaksana, Minggu malam, 17 Mei 2026.
Pmerintah Kecamatan Pasar Kemis bergerak cepat meredam kekecewaan warga dengan menerjunkan armada pengangkut sampah darurat.
Aksi buang sampah bersama ini awalnya diinisiasi oleh Ketua RW 018 Jakwan sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Warga menilai, pengangkutan sampah di wilayah perumahan mereka selama ini tidak konsisten dan melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat.
Merespons potensi penumpukan sampah di jalan protokol tersebut, Camat Pasar Kemis Nurhanudin menegaskan, pihak kecamatan segera mengambil langkah antisipasi demi kenyamanan masyarakat.
“Kami dari Pemerintah Kecamatan, dalam rangka mengantisipasi hal tersebut, mencoba untuk membantu masyarakat. Untuk sementara waktu, kami mengatasi dengan menerjunkan armada kecamatan untuk mengangkut sampahnya,” ujar Nurhanudin saat memberikan keterangan, Senin, 18 Mei 2026.
Langkah cepat ini membuahkan hasil positif. Setelah armada kecamatan dikerahkan untuk membersihkan lingkungan perumahan warga, rencana aksi boikot yang dapat mengotori sepanjang Jalan Desa Sukamantri tersebut dibatalkan.
Meski penanganan dari pihak kecamatan berhasil menjadi solusi sementara, Nurhanudin berharap ada penyelesaian permanen antara warga dan pihak UPT DLHK selaku instansi yang berwenang.
Ke depan, Camat Pasar Kemis meminta pengurus lingkungan untuk membuka ruang komunikasi kembali agar polemik keterlambatan pengangkutan sampah ini tidak terulang.
“Kami harapkan antara warga yang dikomandoi oleh Ketua RW 018 agar berkomunikasi dengan pihak UPT Dinas Lingkungan Hidup. Tujuannya agar ke depan ada sinergitas dan kesepahaman bersama, sehingga pengangkutan sampah ini bisa rutin dilakukan,” pungkasnya. (*)










