CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel terus memperkuat digitalisasi tata kelola aset daerah melalui pengembangan sistem pengelolaan aset dan tanda tangan elektronik berbasis data terpadu.
Hal tersebut dengan dilakukannya soft launching aplikasi Sistem Administrasi dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Aset (SANSET) di Aula Blandongan, Balai Kota, Senin, 18 Mei 2026.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnir mengatakana, sistem tersebut dikembangkan bersama tim teknologi informasi guna mempermudah proses pencatatan, pengelolaan hingga penataan aset milik daerah di Kota Tangsel.
“Ini untuk mempermudah penataan pengelolaan aset dan dan pencatatan aset di Tangerang Selatan,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 18 Mei 2026.
Benyamin menambahkan, pengelolaan aset yang dimaksud mencakup aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, maupun aset bergerak seperti kendaraan dinas dan perlengkapan lainnya.
Dengan sistem digital tersebut, pemerintah berharap seluruh data aset daerah nantinya dapat terintegrasi dalam satu basis data terpadu sehingga memudahkan proses pengawasan dan pengelolaan.
“Ke depan akan menuju data aset yang terpadu,” tambahnya.
Selain mempermudah pencatatan dan administrasi, penerapan tanda tangan elektronik juga diharapkan mampu mempercepat proses persetujuan dokumen serta mengurangi ketergantungan terhadap sistem manual.
Pemerintah menilai digitalisasi pengelolaan aset menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan akuntabel.
“Dengan sistem tersebut, proses pengelolaan aset daerah diharapkan menjadi lebih tertata, mudah dipantau, dan mendukung optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengapresiasi peluncuran aplikasi pengelolaan aset daerah “Sunset” yang dikembangkan Pemkot Tangsel sebagai bagian dari penguatan digitalisasi tata kelola pemerintahan.
Aplikasi tersebut dinilai menjadi terobosan dalam mendukung pendataan, pengelolaan hingga pemanfaatan aset daerah secara lebih efektif dan terintegrasi. “Hari ini baru saja di-launching aplikasi terkait aset daerah, Sunset. Kami dari Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi atas inovasi ini,” ujarnya.
Fatoni berharap, melalui aplikasi tersebut seluruh aset milik Pemkot Tangsel nantinya dapat lebih tertata dan mudah dipantau. “Dengan Sunset ini nanti aset yang ada di Tangerang Selatan bisa lebih terdata lagi, tata kelolanya bisa diperbaiki, bisa dimonitor, dan dilakukan evaluasi,” tambahnya.
Selain itu, aset yang telah terdata secara digital diharapkan dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk mendukung pembangunan maupun peningkatan pendapatan daerah. Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah terus melakukan kreativitas dan inovasi dalam mencari sumber pembiayaan pembangunan daerah.
“Daerah harus kreatif mencari sumber pembiayaan, termasuk melalui pemanfaatan aset daerah atau barang milik daerah,” jelasnya.
Selain optimalisasi aset, pemerintah daerah juga diminta memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta meningkatkan inovasi di sektor pajak dan retribusi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kemendagri menyebut terdapat lima langkah utama yang perlu dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan dan kualitas pelayanan, yakni intensifikasi, ekstensifikasi, peningkatan SDM, digitalisasi, dan inovasi.
“Kalau Tangerang Selatan terus mengoptimalkan inovasi dan digitalisasi, maka kinerjanya bisa lebih baik, lebih cepat, akuntabel, mengurangi kebocoran dan mempermudah pengambilan keputusan,” tuturnya.
Fatoni mengaku, sistem digital yang terintegrasi juga mendukung konsep satu data daerah sehingga informasi aset dapat diakses lebih mudah dan akurat. “Kalau ada pertanyaan soal aset di suatu wilayah, luas tanah milik daerah, atau gedung yang disewakan, nanti bisa langsung dijawab melalui aplikasi,” ungkapnya.
Kemendagri menilai aplikasi Sunset menjadi salah satu inovasi yang dapat dijadikan contoh bagi pemerintah daerah lain dalam mengembangkan sistem digital pengelolaan aset secara mandiri. “Ini termasuk terobosan yang bagus dan bisa ditiru oleh daerah lain,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Hadi Widodo mengaku, pihaknya menggelar sosialisasi penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun 2027 berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sekaligus mendukung efektivitas penyusunan kebutuhan aset daerah di lingkungan Pemkot Tangsel,” ujarnya.
Hadi menambahkan, sosialisasi juga membahas penggunaan produk komputer dalam negeri, software coding aplikasi server dan sistem aplikasi, standar barang elektronik, hingga format pengelolaan barang milik daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta mendorong digitalisasi tata kelola aset daerah agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan tertib administrasi pengelolaan aset serta penguatan perencanaan kebutuhan barang milik daerah tahun anggaran 2027,” tambahnya.
Melalui sosialisasi tersebut, perangkat daerah diharapkan dapat memahami mekanisme penyusunan RKBMD berbasis SIPD secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Selain meningkatkan kualitas perencanaan aset daerah, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam pengelolaan barang milik daerah agar lebih optimal dan terintegrasi.
Pemkot Tangsel menilai pengelolaan aset daerah yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pembangunan daerah dan pelayanan publik.
“Karena itu, digitalisasi tata kelola aset melalui sistem SIPD diharapkan mampu meningkatkan akurasi data, efisiensi proses administrasi, serta meminimalisasi kesalahan dalam penyusunan kebutuhan barang daerah,” tutupnya. (*)









