Percepat Finalisasi Raperda RTRW, Pemkot Tangsel Matangkan Arah Tata Ruang Kota

Ade Suprizal
Kepala DCKTR Kota Tangsel Ade Suprizal.

BANTENEKSPRES.CO.ID, SERPONG — Pemerintah Kota Tangsel terus mempercepat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW). Saat ini, dokumen strategis tersebut telah memasuki tahap akhir pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tangsel serta asistensi Pra Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Ade Suprizal menjelaskan, proses penyusunan RTRW Tangsel telah berjalan sejak 2023, diawali dengan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031 beserta perubahannya melalui Perda Nomor 9 Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

“Pada 2024, Pemkot menyusun materi teknis dan draf Raperda, sekaligus melaksanakan konsultasi publik. Memasuki 2025, pembahasan substansi diperdalam bersama perangkat daerah, Kementerian ATR/BPN, instansi vertikal, hingga DPRD,” ungkapnya.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, Yulia, menegaskan RTRW akan menjadi pedoman utama dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang kota ke depan.

“RTRW ini menetapkan arah penataan ruang untuk mewujudkan Tangerang Selatan sebagai kawasan permukiman serta perdagangan dan jasa skala regional dan nasional yang nyaman, maju, inklusif, dan berkelanjutan, dengan dukungan sistem layanan perkotaan yang terintegrasi,” ujarnya.

Dalam penyusunannya, RTRW mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan kebijakan nasional, termasuk dalam mendorong kemudahan investasi dan pembangunan berkelanjutan.

Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam Raperda RTRW, di antaranya penanganan banjir, kemacetan, dan pengelolaan persampahan.

Pada aspek pengendalian banjir, kebijakan diarahkan pada penguatan jaringan sumber daya air, baik sebagai sumber air baku maupun pengendali limpasan. Strategi yang ditempuh meliputi optimalisasi situ dan tandon, serta pembangunan kolam retensi, long storage, hingga sumur resapan dengan konsep Zero Delta Q.

Sementara itu, untuk mengurai kemacetan, pemerintah menitikberatkan pada pengembangan transportasi umum yang terintegrasi dan inklusif. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas jaringan jalan lintas kewenangan, serta pengembangan transportasi massal berbasis rel seperti KRL, MRT, dan LRT yang terhubung dengan pusat pelayanan kota melalui konsep transit oriented development (TOD).

Adapun dalam sektor persampahan, arah kebijakan difokuskan pada sistem pengelolaan berbasis teknologi berkelanjutan. Strateginya mencakup pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala kota yang berpotensi menjadi sumber energi terbarukan, serta penguatan pengelolaan dari hulu melalui TPS3R, bank sampah, dan pengolahan sampah organik.

Untuk memastikan kesesuaian antara rencana dan kondisi lapangan, Pansus DPRD bersama tim teknis juga melakukan peninjauan ke sejumlah titik strategis pada 21 April 2026. Di antaranya Perumahan Serpong Lagoon untuk melihat kondisi Sungai Cisalak dan sistem drainase, yang menghasilkan arahan pelebaran saluran serta optimalisasi fungsi tandon.

Peninjauan juga dilakukan di Kawasan Peruntukan Industri Taman Tekno, termasuk lokasi gudang pestisida yang pernah terbakar serta kawasan Tekno X. Dari hasil tersebut, direkomendasikan evaluasi dan monitoring berkala terhadap pengelolaan limbah skala kawasan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, rombongan turut meninjau aliran Sungai Ciputat di sekitar Stasiun Jurangmangu hingga kawasan Bintaro Xchange. Hasilnya, diusulkan pengaktifan kembali anak Sungai Ciputat (Ciputat Bawah) serta pembangunan tandon sebagai langkah mitigasi banjir, khususnya di wilayah Pondok Aren.

Dengan masuknya tahap akhir pembahasan, Pemkot Tangsel optimistis Raperda RTRW dapat segera disahkan dan menjadi landasan kuat bagi pembangunan kota yang lebih tertata, tangguh, dan berkelanjutan. (*)

Pos terkait