CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel menargetkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Cipeucang dapat segera dimulai pada akhir tahun 2026.
Saat ini, proses pembebasan lahan tambahan sekitar 2,5 hektare tengah dipercepat sebagai salah satu syarat yang diminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebelum proyek dijalankan.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, kebutuhan lahan tambahan itu menjadi tanggung jawab Pemkot Tangsel agar proyek pengolahan sampah modern tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
“Masih ada sekitar 2,5 hektar lagi yang belum dibebaskan dan tahun ini harus selesai. Bahkan targetnya di Juni ini sudah mulai proses pembebasannya,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu di Balai Kota.
Menurut Pilar, anggaran pembebasan lahan sudah disiapkan melalui pergeseran anggaran daerah. Saat ini tahapan yang berjalan tinggal proses penetapan lokasi (penlok) dan penyelesaian administrasi pembebasan lahan.
Ia menjelaskan, fasilitas PSEL tersebut nantinya diproyeksikan mampu mengolah sampah hingga 1.000 sampai 1.200 ton per hari. Kapasitas itu diharapkan tidak hanya menangani produksi sampah harian Kota Tangsel, tetapi juga mampu mengurangi tumpukan sampah lama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
“Harapannya sampah existing juga bisa ditangani supaya lama-lama habis juga,” tambahnya.
Pilar mengungkapkan, proyek PSEL Kota Tangsel kini berada di bawah koordinasi Danantara setelah sebelumnya masuk dalam skema Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Proyek PSEL di TPA Cipeucang akan dikelola secara mandiri oleh Pemkot Tangsel dan tidak masuk dalam skema aglomerasi Tangerang Raya yang rencananya akan dibangun di daerah Kabupaten Tangerang.
Menurut dia, skema mandiri dipilih agar daerah dapat mengendalikan pengelolaan sampah secara penuh dalam jangka panjang
“Danantara sudah ada investornya dan juga menggandeng investor lama dari proses lelang sebelumnya. Jadi mudah-mudahan akhir tahun ini sudah bisa groundbreaking,” jelasnya.
Nilai investasi proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Menurut Pilar, keberadaan Danantara memberikan kemudahan dalam proses penentuan investor dan percepatan proyek strategis tersebut.
Terkait pembebasan lahan, Pilar menegaskan penentuan nilai ganti untung dilakukan berdasarkan harga pasar oleh konsultan independen, bukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP).
“Sekarang pemerintah tidak lagi istilahnya ganti rugi, tapi ganti untung karena mengikuti harga pasaran,” ungkapnya.
Ia juga berharap masyarakat di wilayah yang terdampak pembebasan lahan dapat mendukung proyek tersebut karena dinilai menjadi solusi jangka panjang pengelolaan sampah bagi sekitar 1,5 juta penduduk Kota Tangsel.
“Ini untuk kepentingan publik dan jangka panjang puluhan tahun ke depan. Kalau pengelolaan sampahnya di Kota Tangsel sendiri, kita bisa kontrol sendiri,” tuturnya.
Selain pembangunan PSEL, Pemkot Tangsel juga berencana membangun fasilitas Material Recovery Facility (MRF) sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu di kawasan tersebut.
Nantinya seluruh pengelolaan sampah, termasuk yang selama ini dikelola pihak swasta maupun pengembang, akan terintegrasi ke fasilitas PSEL Cipeucang. (*)










