SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai mengandalkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu penanganan kawasan kumuh yang masih tersebar di sejumlah wilayah.
Langkah tersebut ditempuh karena keterbatasan anggaran daerah membuat penataan lingkungan belum bisa dilakukan secara maksimal.
Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, luas kawasan kumuh di Kota Serang saat ini masih mencapai 142,74 hektar yang tersebar di enam kecamatan, yakni Serang, Cipocok Jaya, Taktakan, Kasemen, Curug, dan Walantaka.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan pemerintah daerah saat ini harus menyusun program pembangunan berdasarkan skala prioritas karena keterbatasan kemampuan anggaran.
Menurutnya, keterlibatan pihak swasta melalui program CSR dinilai dapat membantu percepatan penataan kawasan permukiman. “Kita mencoba mencari solusi melalui CSR karena kemampuan anggaran pemerintah memang terbatas,” ujar Budi.
Ia menuturkan, salah satu kawasan yang disiapkan menjadi prioritas penataan berada di Kampung Margaluyu. Wilayah tersebut direncanakan menjadi proyek percontohan penanganan kawasan kumuh pada 2027 mendatang.
“Kita ingin mencoba satu kawasan prioritas di Kampung Margaluyu agar bisa menjadi lingkungan yang bersih dan tertata,” katanya.
Budi menegaskan, konsep bantuan CSR yang diterapkan bukan berupa penyerahan dana kepada pemerintah daerah. Pembangunan dilakukan langsung oleh perusahaan pemberi bantuan, sedangkan pemerintah hanya menerima hasil pembangunan yang sudah selesai dikerjakan.
“CSR itu bukan uangnya diberikan ke pemerintah lalu pemerintah yang membangun. Perusahaan langsung yang membangun fasilitasnya,” jelasnya.
Ia mencontohkan sejumlah bantuan CSR yang sudah berjalan, seperti bantuan ambulans hingga pembangunan jalan di kawasan permukiman yang seluruh pengerjaannya dilakukan langsung oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, pada 2026 ini penanganan kawasan kumuh di Kota Serang baru difokuskan di dua wilayah, yakni Kecamatan Taktakan dan Kasemen. Keterbatasan anggaran membuat penanganan belum dapat dilakukan secara menyeluruh di seluruh kawasan kumuh yang ada. (*)










