PAMULANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Jajaran Polsek Pamulang dan Polsek Pondok Aren meningkatkan patroli malam melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi aksi kriminalitas, tawuran remaja, hingga balap liar di wilayah Kota Tangsel, Minggu, 17 Mei 2026 dini hari.
Dalam patroli tersebut, polisi menyisir sejumlah titik rawan kriminalitas serta melakukan pemeriksaan terhadap kelompok remaja yang masih berkumpul hingga larut malam.
Di wilayah Pamulang, patroli dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan dengan melibatkan 14 personel gabungan dari piket fungsi dan anggota Pokdar KSK Pamulang.
Petugas menyasar sejumlah lokasi seperti Jalan Surya Kencana, Jalan Dr. Setiabudi, TL Gaplek, Jalan Terminal Pondok Cabe, Jalan Pondok Cabe Raya, Jalan Aria Putra hingga Jalan Siliwangi.
Selain patroli mobile, personel juga melakukan strong point di sejumlah kawasan yang dinilai rawan tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, patroli dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan jalanan, curat, curas, curanmor (3C), tawuran, balap liar hingga peredaran minuman keras dan narkoba.
“Dengan adanya patroli cipta kondisi ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Pamulang tetap aman, nyaman dan kondusif, khususnya pada jam-jam rawan gangguan keamanan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 17 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada para remaja agar tidak terlibat tawuran maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, Polsek Pondok Aren menggelar patroli dan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di kawasan Jalan Graha Raya Bintaro dan Jalan Boulevard Bintaro.Patroli dipimpin AKP Setyo Pramono bersama delapan personel piket fungsi dengan fokus pengawasan di titik-titik rawan aksi kriminalitas dan balap liar.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan masyarakat untuk mengantisipasi kepemilikan senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat kendaraan, tanpa nomor polisi, serta tidak sesuai spesifikasi standar kendaraan.
Polres Tangsel mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan melalui Bhabinkamtibmas setempat maupun layanan darurat Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (*)










