Ia menjelaskan, aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada Serentak tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dikatakan, pada lampiran II SKB itu, tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu maupun Pilkada, di antaranya menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif; membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon; serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.
“Kalau ada yang membolehkan ASN ikut berkampanye apalgi memberikan dukungan dalam deklarasi itu orang gak tahu aturan,” cetus Komar sapaan akrabnya.
BACA JUGA : Yakin Menang dengan Modal Rekam Jejak










