Gelapkan Motor, Pria 23 Tahun Ditangkap Polsek Rajeg

Gelapkan
BARBUK: Kapolsek Rajeg AKP Hajaji memperlihatkan barang bukti kejahatan penggelapan motor.(Credit: Dok. Polsek Rajeg)

”Di tengah perjalanan, tersangka meminta anak korban menepikan motor. Lalu tersangka meminjam motor dan meminta anak korban menunggu di tempat itu,” ucap Hajaji.

Untuk meyakinkan korban dan anak korban, tersangka terlebih dahulu menelepon korban melalui ponsel anak korban. Lalu tersangka mem­berikan kartu ATM dan SIM kepada anak korban. Belakangan diketahui kartu ATM dan SIM yang diberikan kepada anak korban adalah palsu.

Bacaan Lainnya

”Setelah lama menunggu, tersangka tidak kunjung kembali. Anak korban kemudian menghubungi orang tuanya untuk menyampaikan kejadian itu,” terang Hajaji.

Sadar menjadi korban penipuan, korban mela­porkan peristiwa itu ke Polsek Rajeg. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan serangkaian penyelidikan.

Beberapa hari kemudian, polisi berhasil meringkus tersangka FH. Berdasarkan hasil interogasi, ter­sangka FH mengaku motor hasil kejahatan telah dijual sebesar Rp2 juta. Guna kepentingan penye­lidikan, tersangka FH pun kini mendekam di Mapolsek Rajeg.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FH dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, polisi juga memastikan, masih mengejar pembeli atau penadah motor hasil kejahatan tersangka FH.(sep)

Pos terkait