TIGARAKSA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menyatakan sistem penyelenggaraan pilkada serentak di 2024 berbeda dengan 2018. Ada beberapa perbedaan, baik dari sisi penyelengara dan sistem penyelenggaraan.
”Bahwa penyelenggaraan pilkada di tahun 2024 memang berbeda dengan pilkada sebelumnya. Kabupaten Tangerang pilkada terakhir di 2018, dan ada beberapa perbedaan dengan sekarang,” jelasnya saat sambutan, Kamis (8/8/2024)
Umar mengatakan, kegiatan sosialisasi digelar agar seluruh penyelanggara pemilu hingga badan adhoc serta pimpinan partai politik bisa mengetahui tahapan pilkada. Sebab, kata dia, tanggung jawab sosialisasi pilkada bukan saja dari pihak penyelenggara. Hal itu diatur dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat.
”Aturan itu diperkuat dengan keputusan KPU RI Nomor 6.20 tentang pedoman teknis sosialisasi. Bahwa bukan jajaran kami saja, namun seluruh jajaran baik PPK, PPS, Pantarlih, baik KPPS nanti yang akan dibentuk punya kewajiban sosialisasi pilkada,” jelasnya.











