Dia menambahkan, SE Wali kota tersebut sebagai turunan surat keputusan bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pusat, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Hal itu guna menjamin terjaganya sikap netralitas bagi Aparatur Sipil Negara.
Dikatakan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut tertuang bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Kami juga lakukan sosialisasi dengan mengundang pakar dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” ujarnya.
Dia mengimbau bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang, agar mengikuti aturan yang berlaku untuk bersikap netral dan tidak ikut dalam politik praktis.











