TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID –
Mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Hukum Tangerang menyoroti dugaan penyerobotan lahan irigasi di Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, oleh PT Yatama Abadi.
Ketua Divisi Advokasi Gemhata, Makmun mengatakan, bangunan lama maupun bangunan baru perusahaan tersebut diduga berdiri di atas saluran irigasi yang merupakan aset negara dan berfungsi untuk kepentingan masyarakat.
Ia mempertanyakan dasar hukum perusahaan dalam memanfaatkan area yang selama ini berfungsi sebagai saluran air. Ia menilai keberadaan bangunan tersebut berpotensi melanggar aturan mengenai sempadan irigasi dan tata ruang.
“Saluran irigasi itu milik negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pertanyaannya, atas dasar apa bangunan itu berdiri di atas area tersebut? Apakah ada izin yang sah, bagaimana status lahannya, dan siapa yang memberikan persetujuan?” kata Makmun, Senin 22 Juni 2026.
Saluran irigasi yang terdampak diperkirakan memiliki lebar sekitar satu hingga satu setengah meter dengan kedalaman sekitar satu meter dan panjang mencapai 16 hingga 18 meter. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu fungsi saluran yang selama ini digunakan untuk mengalirkan air.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan proses penerbitan izin pembangunan. Pasalnya, lokasi bangunan disebut berada di kawasan perbatasan dua desa, namun dokumen perizinan yang mereka peroleh hanya mencantumkan satu wilayah desa.
“Kami mempertanyakan bagaimana izin itu bisa diterbitkan. Jika memang ada ketidaksesuaian prosedur, tentu harus ditelusuri. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Menurut Makmun, keberadaan bangunan di atas atau di sekitar saluran irigasi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Ia khawatir kapasitas saluran air berkurang sehingga meningkatkan risiko genangan maupun banjir saat curah hujan tinggi.
“Kalau saluran irigasi terganggu, saat debit air meningkat masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Karena itu kami meminta pemerintah daerah dan DPRD melakukan investigasi menyeluruh,” ucapnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang agar lebih cermat dalam menerbitkan izin pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan yang memiliki fungsi lingkungan dan tata air.
Selain itu, mereka juga meminta penegakan hukum dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran atau perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan maupun perizinan.
“Kami siap membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ucapnya.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Rapiudin Akbar mengatakan, sejumlah mahasiswa ini mengadu pada Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang karena ada dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Rapiudin menjelaskan, terdapat dugaan tidak terpenuhinya ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta adanya persoalan garis sempadan jalan pada area pembangunan RSIA Tiara.
“Permasalahan intinya terkait dugaan tidak terpenuhinya RTH dan garis sempadan jalan di area pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak Tiara,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembangunan rumah sakit tersebut telah mengantongi izin. Namun, DPRD masih perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terkait seluruh dokumen dan proses perizinan yang dimiliki.
“Izinnya keluar. Kalau izinnya tidak keluar, tentu rumah sakit itu tidak akan bisa membangun. Tetapi apakah seluruh persyaratan sudah terpenuhi atau ada hal-hal yang perlu diklarifikasi, itu yang nanti akan kita bahas dan cross-check secara teliti,” ujarnya. (*)










