SEPATAN,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Penyuluhan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat hingga tingkat desa. Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat wilayah, hingga perangkat desa se-Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Eko Wahyudi mengatakan, kegiatan Kadarkum merupakan bentuk komitmen dalam membangun budaya sadar hukum. Program tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menekankan penguatan pembangunan dari desa dan masyarakat akar rumput.
“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sekaligus upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan,” ujarnya, Senin 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, penegakan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik agar dapat mencegah terjadinya berbagai pelanggaran hukum, dimulai dari lingkungan keluarga, desa hingga kecamatan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memberikan sejumlah materi penting kepada peserta. Salah satunya mengenai tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, peserta juga mendapatkan materi terkait tindak pidana umum yang kerap terjadi di masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika, pencurian, penipuan, penggelapan hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Penyampaian materi tersebut juga disesuaikan dengan perkembangan aturan hukum, termasuk adanya penyesuaian dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.(*)










