“Saya sudah siapkan SE nya. Disitu sudah lengkap kita sampaikan, berdasarkan aturan, berdasarkan etika, semuanya sudah ditetapkan disitu,” ungkapnya.
Mantan Kepala pusat data dan informasi Kemendagri ini mengatakan, dalam SE tersebut juga dia menjabarkan kategori sanksi bagi ASN kedapatan berpihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah, baik pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Dia menguraikan, sanksi yang akan diberikan jika ASN terbukti keberpihakan pada salah satu kandidat Pilkada Kota Tangerang, diantaranya, mulai dari teguran lisan, kemudian pemberhentian sementara tunjangan, penurunan jabatan hingga pemecatan.
“Derajat penjatuhan saksi dilihat dari pelanggaran yang ada. Kalau ada warga yang melihat ada ASN yang tidak netral khususnya yang bekerja di perangkat daerah Pemkot Tangerang, mereka berpihak kepada salah satu kandidat, silahkan melaporkan disertai dengan bukti-buktinya. Nanti kami akan siapkan tim penjatuhan hukuman disiplin, itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Nurdin.











