“Menurut saya pak Arief sedang menunggu untuk di pinang partai politik untuk dicalonkan sebagai cagub. Nanti calon Gubernur nya ini yang menentukan wakilnya,” ungkap Memed saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).
“Namanya rezim partai politik menginginkan bahwa semua pelaksanaan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur itu harus melalui fit and propertes mekanisme partai politik,” tandasnya lagi.
Menurut dosen di Universitas Muhammadiyah Tangerang ini, sebaiknya Arief mengikuti pendaftaran penjaringan partai politik untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2024-2029. Hal itu salah satu mekanisme yang harus ditempuh apabila dia serius maju ikut kompetisi Pilgub Banten 2024.
“Harusnya Arief ikut ngambil formulir penjaringan, karena dalam undang-undang, pencalonan Gubernur, Wali Kota, Bupati bahwa pencalonan itu melalui partai politik. Artinya yang dicalonkan itu partai politik atau perorangan, nah ketika memang berpikirnya itu partai politik maka konsekuensinya harus daftar ke partai politik,” tukasnya.










