Saling Bacok Menggunakan Celurit, Pelajar Pelaku Tawuran Ditangkap

Saling Bacok
PELAKU TAWURAN: Sejumlah pelajar pelaku tawuran ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lebak, Senin (22/4/2024). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Kedua pelaku, lanjut dia, adalah pelajar SMP alias masih di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu bermula karena ketersinggungan antara MYP dan SH. Awalnya MYP memposting sebuah video jedag-jedug di Instagramnya lalu dikomentari oleh SH hingga dia menantang  untuk duel.

“SH menantang duel, jika MYP tidak mau berduel harus bayar Rp500 ribu. Lalu MYP meminta agar SH tidak membawa-bawa masalah ke sekolah namun ternyata tidak. Akhirnya MYP meminta bantuan teman-teman sekolahnya begitu juga SH melakukan hal yang sama sehingga kedua kelompok pelajar bentrok,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno menambahkan, akibat perbuatan keduanya, pelaku melanggar perkara dugaan tindak pidana. Barang siapa tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang dan atau tindak pidana perkelahian satu lawan satu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 .

Pos terkait