Ia menegaskan, Pj Wali Kota memang punya hak untuk mengubah atau menambah variabel sebagau dasar pemberikan tukin.
“Tapi jangan di tengah jalan. Biarkan saja pembayaran tukin di Maret normal seperti biasa. Apalagi ini jelang Lebaran. Kebutuhan para pegawai meningkat. Tiba-tiba tukin ditunda dan nominalnya dikurangi, ini menimbulkan kegaduhan dan berpotensi menurunya etos kerja pegawai,” lanjutnya.
Menurut Andri, kalau mau mengubah aturan tukin, jangan dadakan. “Para pegawai pemkot pasti bisa menerima dengan lapang dada, jika perubahan aturan tukin ini berlaku untuk April atau Mei, jangan di tengah jalan seperti ini,” ungkapnya.
Penambahan komponen penilaian kinerja yang dilakukan di tengah jalan, tanpa kajian dan pemberitahuan akan menimbulkan gejolak.
“Kalaupun misalnya ada serapan anggaran yang tidak tercapai, rasanya cukup kepala OPD atau pemimpinnya saja yang mendapat kebijakan pengurangan tukin. Jangan dipukul rata ke semua pegawai,” kata Andri.









