Menurutnya, dalam pemberian Tukin, pihaknya hanya melaksanakan aturan yang tertuang dalam Perwal tersebut.
“Saya melaksanakan sesuai dengan peraturan, bahwa orang yang bekerja dengan baik kinerjanya baik akan mendapatkan tunjangan kinerjanya yang baik, namun sebaliknya bagi kinerjanya yang kurang, sesuai aturan maka tunjangannya dikurangi. Itu kata Perwal nomor 106 tahun 2023. Saya hanya melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh wali kota,” tukasnya.
Dia berharap, perangkat daerah di lingkup Pemkot Tangerang dapat meningkatkan kinerjanya dengan membangkitkan semangat kerja.
“Maka itu kita berharap kedepannya dapat bekerja lebih baik untuk pembangunan Kita Tangerang yang dapat menyejahterakan masyarakatnya,” pungkasnya. (ziz)











