“Contohnya di bidang infrastruktur, dalam aturan perintahnya 40 persen, saat ini baru terpenuhi 25 persen, berarti ada problem di pengunaan anggaran,” ungkapnya.
Dia menyebut, dirinya telah memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan capaian penggunaan APBD dengan tujuan tertentu. Hal itu dilakukan guna adanya perbaikan kinerja para perangkat daerah kedepannya dari semua sektor
“Saya juga sudah meminta keterangan inspektur jenderal Kemendagri untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Supaya dapat terlihat transparansi,” ujarnya.
“Nanti kita lihat penggunaan anggaran dari semua sektor, mana yang penting mendesak, ada yang penting tapi tidak mendesak, kemudian mendesak tapi tidak penting, nah yang lebih parah tidak penting dan tidak mendesak nanti kita lihat biar obyektif,” tandas Nurdin yang merupakan mantan Bupati Aceh Jaya.
Dia juga menjelaskan terkait penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 106 Tahun 2023 terkait pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi perangkat daerah.











