”Internal PDI perjuangan yang kita investasikan. Dugaan pelakunya dari penyelenggara, dan jelas Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 6, Nomor Urut 3 terlibat, ” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin menambahkan, bahwa saat ini merupakan sidang perdana, dimana proses dalam sidang ini hanya pembacaaan laporan dari pihak pelapor terhadap terlapor.
”Saat ini hanya, pembacaan tuntutan dari pelapor. Nanti, akan dilakukan sidang kedua, lalu sidang ketiga pembacaan hasil, dan ke empat penetapan hasil, ” tandasnya.
Reporter: Asep Sunaryo











