“Saya akan bersurat ke KPU Kota Tangerang malam ini. Dan telah kita siapkan suratnya. Langkah selanjutnya bilamana tidak dikabulkan PSU saya akan lakukan gugatan terhadap KPU Kota Tangerang,” ucapnya.
Turidi pun mengharap dan meminta kepada penyelenggara Pemilu sebagai pembelajaran dan evaluasi. Jika mendapat keberatan dari para saksi jangan pernah mengambil keputusan sepihak. Segeralah lakukan komunikasi dan koordinasi agar tidak terjadi polemik dan merugikan peserta Pemilu.
“Bila ada masalah atau keberatan dari saksi di TPS, itu baiknya dikonsultasikan dahulu, kalau kayak begini kan jadi polemik dan merugikan semua,” tukasnya.
Kepada awak media, Turidi mengutarakan keheranan atas kejadian yang dialaminya tersebut, Bagaimana kertas suara bisa tidak terdapat namanya, padahal Ia adalah peserta Pemilu Legislatif dapil III Cipondoh – Pinang dan kejadian ini hanya terdapat di lingkungan sendiri yang merupakan basis kemenangannya.










