Terlebih Turidi pun sangat menyayangkan atas sikap PPS kelurahan yang mengintruksikan untuk tetap melanjutkan proses pemilihan padahal saat itu terjadi masalah (insiden).
“Saya sangat menyayangkan beredar Voice Note diduga dari panitia, ‘Tetap lanjutkan Saja,” ujar Turidi.
Ia menegaskan, seharusnya dengan adanya kejadian tersebut panitia KPPS melakukan pemberhentian sementara proses pencoblosan dan segera melakukan koordinasi terhadap insiden yang terjadi.
“Saya menyatakan keberatan jika tidak dilakukan PSU terbatas untuk tingkat DPRD Kota atas Insiden ini,” tukas Turidi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang periode 2019-2024 tersebut.
Saat mengetahui ada masalah ini, Turidi pun mengaku langsung melakukan pengajuan keberatan terhadap 4 Tempat Pemungutan Suara tempat ditemukan tidak terdapat namanya di dalam kolom surat suara DPRD Kota/Kabupaten Dapil 3.
Adapun 4 TPS tersebut adalah TPS 18, 19, dan 20 kelurahan Poris Plawad Indah dan TPS 38 Kelurahan Poris Plawad Utara.










