“Baru awal Januari, karena sudah jelas kita lakukan penyelidikan, cepat penetapan tersangka dan penahanan hari ini (kemarin). Dan pihak bank sendiri yang melaporkan,” paparnya.
Ia mengaku, berdasarkan penyidikan, uang hasil curian digunakan Ridwan untuk main judi online dan keperluan lain. Namun karena nilainya yang cukup besar, pihaknya terus melakukan tracking terhadap seluruh aset kekayaan miliknya.
“Ada yang diutangkan ke temannya tapi tidak banyak, DP rumah, dan ini sedang kita kejar, pelan-pelan kita tracing, betulkah aliran uangnya,” katanya.
Menurut Didik, sampai saat ini aksi kejahatan Ridwan dilakukan seorang diri tanpa melibatkan orang lain. Namun bila dalam perkembangannya terdapat pihak lain, maka Bank Banten akan kembali melaporkan.
“Yang diberlakukan itu tetap Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Reporter: Syirojul Umam











