“Pelaku ngaku, beli dari AM di sekitaran wilayah Grogol, namun pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan. Pelaku yang pengangguran ini, terpaksa melakukan bisnis haram tersebut untuk menghidupi kebutuhannya sehari-hari dari hasil keuntungan yang didapatnya,” ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Reporter: Agung Gumelar











