Asik Ngopi di Warung, Pengedar Pil Koplo Diciduk Polisi

Asik
Pelaku MAS (20) dan barang bukti milik pelaku pengedar pil koplo, yang telah berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang. (Credit: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG – MAS (20) pengedar pil koplo, diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang, saat dirinya sedang menunggu konsumen sembari asik ngopi di salah satu warung kopi di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku ini, merupakan warga Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang berhasil ditangkap di warung kopi tidak jauh dari rumahnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai gerak gerik pelaku sebagai pengedar narkoba.

Dari informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang ke lokasi untuk melakukan pendalaman, serta mengumpulkan keterangan yang cukup.

“Warga setempat ini, mencurigai pelaku melakukan bisnis narkoba dan langsung melaporkannya ke kepolisian terdekat. Atas informasi ini, petugas langsung ke lokasi untuk melakukan pendalaman serta mengumpulkan beberapa bukti kuat,” katanya melalui keterangan tertulis Polres Serang, Senin (5/2/2024).

Pos terkait