Candra mengatakan, setelah dirasa lengkap mengumpulkan beberapa bukti kuat serta telah mengetahui wajah pelaku. Selanjutnya, pada Kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas langsung menggerebek pelaku yang sedang ngopi sambil menunggu konsumen untuk bertransaksi narkoba.
“Saat penggeledahan tidak ditemukan narkoba, namun petugas membawa pelaku ke rumah kontrakannya untuk penggeledahan. Disana, ditemukan 605 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari atas lemari pakaian, dan pelaku di bawa ke Mapolres Serang untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Sebulan, Satresnarkoba Tangkap 18 Pengedar Narkoba
Dari hasil pemeriksaan pelaku, kata Candra, MAS mengakui bahwa obat keras yang diamankan itu merupakan miliknya, yang didapat dari AM kini DPO warga Jakarta Barat.
Lebih lanjut, pelaku mengaku sudah empat bulan melakukan bisnis narkoba peredaran pil koplo, yang keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.











