BANTENEKSPRES.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang membutuhkan 9.016 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024. Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 dibuka mulai 2 Januari 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengajak masyarakat mempersiapkan diri untuk menjadi bagian dari Pengawas TPS Pemilu 2024.
“Untuk informasi lebih lanjut, juga bisa ke Kantor Sekretariat atau hubungi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kecamatan masing-masing,” kata Muslik, Senin (1/1).
Disampaikan Muslik, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, persyaratannya meliputi, warga negara Indonesia. Pada saat pendaftaan berusia paling rendah 21 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Repubik indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai poitk sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Selain memenuhi persyaratan di atas, pelamar Pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen.
Berikutnya, lanjut Muslik, sejumlah daftar dokumen pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 meliputi, surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el). Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai.
Muslik menambahkan, jadwal rekrutmen Pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui meliputi, pendaftaran dan penerimaan berkas mulai 2 sampai 6 Januari 2024.
Pengumuman perpanjangan, 7 Januari 2024. Penerimaan berkas
pendaftaran di masa perpanjangan mulai 7 sampai 8 Januari 2024. Pengumuman lulus administrasi pada 10 Januari 2024.
Tanggapan/masukan masyarakat mulai 10 sampai 21 Januari 2024. Wawancara mulai 2 sampai 17 Januari 2024. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarka hasil tes wawancara mulai 18 sampai 19 Januari 2024.
Pergantian calon terpilih mulai 19 sampai 21 Januari 2024. Pelantikan pengawas TPS pada 22 Januari 2024. Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas mulai 24 Januari sampai 7 Februari 2024. (zky)
Reporter: Zakky Adnan