Jalan Protokol Kabupaten Tangerang, APK Jenis Billboard Tak Tersentuh Penertiban

Billboard
APK yang terpasang pada billboard, di Jalan Rajeg-Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, belum dicopot meski berada di jalan protokol, Senin (1/1). (Foto: Zakky Adnan)

BANTENWKSPRES.CO.ID — Masih ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di billboard, di jalan protokol di Kabupaten Tangerang, yang tak tersentuh saat kegiatan penertiban. Salah satunya berdasarkan pantauan wartawan, ada APK yang masih terpasang pada billboard di Jalan Rajeg-Tanjakan, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (1/1).

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rajeg, Suparji Rustam tidak membantah APK yang terpasang pada billboard, tidak dicopot saat penertiban.

Bacaan Lainnya

“Kami keterbatasan alat untuk copot APK yang terpasang pada billboard,” kata Suparji Rustam.

Pun begitu, Rustam mengatakan, telah membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang soal adanya APK yang terpasang pada billboard, yang belum ditertibkan Trantib dan pihaknya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengatakan, akan berkoordinasi dengan sejumlah badan dan dinas terkait, soal APK yang terpasang pada billboard.

“Apakah APK pada billboard itu berizin atau tidak. Tapi, kalaupun APK yang terpasang di billboard itu bayar ke swasta, tetap harus ditertibkan karena berada di jalan protokol,” ujarnya.

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait