Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak akan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 ke tingkat kecamatan bahkan desa. Sehingga, masyarakat sudah mulai bisa membayar pajak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak akan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 ke tingkat kecamatan bahkan desa. Sehingga, masyarakat sudah mulai bisa membayar pajak.
Berita Terkait
Headlines
Tag: SPPT PBB-P2
Bayar Bisa Lewat Online, SPPT PBB-P2 dan DHKP Didistribusikan
Pemkab Serang telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2025.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






