Berita

Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebutkan, mantan narapidana korupsi diperbolehkan ikut serta mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada Kabupaten Serang 2024. Hal itu berdasarkan, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Serang

Tunggu Putusan DPP, Lima Parpol Sepakat Usung Ratu Rahmatu Zakia

Bakal Calon (Balon) Bupati Serang Ratu Rahmatu Zakia melakukan pertemuan bersama dengan beberapa partai politik (parpol) di Kabupaten Serang. Itu dilakukan untuk menentukan arah koalisi dukungan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Pertemuan digelar di Hotel Aston, Kota Serang, Rabu (17/7).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.