Pemkab Serang telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2025.
Pemkab Serang telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2025.
Berita Terkait
Headlines
Tag: DHKP
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






