PANDEGLANG — Seorang pria paruh baya, AS (39) ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di Pasar Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (18/1).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ui Archam mengatakan, pria itu kedapatan tengah mengedarkan uang palsu saat membeli pisang di salah satu kios pedagang Pasar Labuan.
“Betul, kita telah mengamankan AS yang diduga kedapatan telah membelanjakan upal di Pasar Labuan,” kata Zhia kepada awak media di Mapolres Pandeglang, Kamis (18/1).
Menurut Zhia, sebelum dilakukan penangkapan AS, pedagang yang mengetahui hal tersebut langsung mengamankan pria tersebut.
Pelaku AS diketahui merupakan warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Ia diamankan oleh pedagang di Pasar Labuan setelah menjalankan aksi kejahatannya dengan membeli tiga sisir pisang pakai uang diduga palsu pecahan Rp20 ribu.
“Pelaku AS diserahkan kepada petugas di Polsek Labuan oleh pedagang dan langsung dibawa ke Mapolres Polres Pandeglang,” paparnya.