Tidak Miliki Perizinan Limbah B3, Operasional PT Kobe Kujira Mandiri Dihentikan Sementara

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Komisi IV Nonce Thendean, saat diwawancarai, Rabu 23 September 2026.

 

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Operasional PT Kobe Kujira Mandiri yang berada di kawasan industri Milenium, Kabupaten Tangerang, direkomendasikan dihentikan sementara menyusul keluhan warga terkait dugaan polusi udara dan bau menyengat yang dirasakan masyarakat di kawasan Perumahan Citra Raya.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Komisi IV Nonce Thendean, mengatakan pada saat DPRD melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan, bau yang dikeluhkan warga tidak tercium. Namun, kondisi berbeda terjadi ketika perusahaan melakukan trial pada awal September.

“Jadi, waktu kami sidak itu tidak ada bau. Begitu dia mengadakan trial di awal bulan September, itulah ada bau. Jadi, selama trial itu menimbulkan bau,” katanya usai RDP di DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu 23 September 2026.

Selain persoalan bau, DPRD juga menyoroti aspek legalitas dan perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan tersebut.

Nonce mengatakan, PT Kobe berada di dalam kawasan industri Milenium yang dikelola PT Bumi Citra Permai. Berdasarkan hasil pembahasan dalam RDP, DPRD mempertanyakan dasar perizinan pengelolaan limbah B3 yang digunakan PT Kobe.

Menurut Nonce, kawasan industri tersebut memiliki AMDAL kawasan, namun AMDAL tersebut dinilai belum mencakup kategori pengolahan limbah B3 yang dilakukan PT Kobe. Sementara itu, PT Kobe memiliki AMDAL sendiri.

“PT Kobe ini berdiri di dalam kawasan Industri Milenium. Harusnya dapat perizinan dari Milenium itu AMDAL-nya adalah limbah B3, tetapi tidak ada. Akhirnya PT Kobe ini mengurus sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, PT Kobe disebut memperoleh surat pernyataan dari pihak kawasan yang menyatakan aktivitas tersebut diperbolehkan. Namun, menurut Nonce, surat pernyataan dari pengelola kawasan tidak dapat menjadi satu-satunya dasar hukum dalam persoalan perizinan lingkungan.

“Surat pernyataan kawasan itu bukan dasar hukum. Yang dasar hukum itu adalah dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten, provinsi, dan Kementerian Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Atas sejumlah persoalan tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang kemudian membuat notulensi yang merekomendasikan agar operasional PT Kobe Kujira Mandiri dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinannya dilengkapi.

Nonce menegaskan, penghentian tersebut bukan berarti perusahaan ditutup secara permanen.

“Untuk sementara waktu PT Kobe Kujira Mandiri ini di-stop dulu untuk beroperasionalnya. Bukan ditutup, tetapi di-stop dulu sampai seluruh proses perizinannya itu dilengkapi,” jelasnya.

Terkait berapa lama penghentian sementara tersebut berlangsung, Nonce mengatakan hal itu bergantung pada proses penyelesaian perizinan yang menjadi kewenangan instansi terkait. (*)

 

Pos terkait