Dewan Soroti Tukin Kepsek Capai Rp14,5 Juta, Musa: Nilainya Terlalu Besar

Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah saat memberikan tanggapan dalam rapat paripurna di DPRD Banten, Selasa 22 September 2026.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Anggaran tunjangan kinerja (tukin) bagi para kepala SMA dan SMK negeri di Provinsi Banten mendapat kritik dari legislatif, dalam rapat paripurna DPRD Banten, tentang Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, yang digelar Selasa 22 September 2026.

Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera melakukan efisiensi dan meninjau ulang besaran tunjangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Musa menyoroti nominal tukin kepala sekolah di Banten yang menembus angka Rp14,5 juta per bulan. Menurutnya, angka tersebut tergolong sangat tinggi jika dibandingkan dengan wilayah tetangga seperti Jawa Barat yang mengalokasikan sekitar Rp5,5 juta per bulan.

Ia menegaskan, pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 1. Aturan tersebut menegaskan bahwa posisi kepala sekolah bukanlah jabatan struktural murni, melainkan guru yang diberikan tugas tambahan untuk mengelola unit satuan pendidikan.

“Kalau kita hitung total ada sekitar 265 kepala sekolah untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah Garuda. Jika besaran tukin ini dipangkas Rp7 juta saja per orang setiap bulannya, Pemprov Banten bisa menghemat anggaran lebih dari Rp2 miliar per bulan,” katanya dalam rapat.

Maka atas pertimbangan penghematan APBD, politisi PPP meminta Gubernur Andra Soni bersama Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah untuk menyelaraskan kebijakan tukin ini agar lebih rasional dan setara dengan daerah lain.

“Kepala sekolah ini bukan pejabat tertentu jabatannya, tapi dia guru. Artinya ketika diberikan Rp14,5 juta saya kira ini kebesaran, mohon dievaluasi oleh Pak Wagub dan Pak Gubernur, agar disesuaikan dengan daerah-daerah lain. Itu yang pertama,” tuturnya.

Selain masalah tukin kepala sekolah, Musa juga mengkritisi kebijakan pemberian tukin bulan ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten. Meski pemerintah daerah telah memangkas pembayaran dari 14 bulan menjadi 13 bulan, ia menilai pembayaran tukin ke-13 tetap tidak relevan dari sudut pandang kinerja.

“Secara logika tidak ada PNS yang bekerja di bulan ke-13, karena dalam setahun hanya ada 12 bulan. Gaji ke-13 silakan diberikan, tetapi komponen tunjangan kinerjanya mestinya dihapus karena tidak ada indikator kinerja untuk bulan tersebut,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Wagub Provinsi Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi besaran tukin tersebut.

“Itu kan aspirasi ya yang disampaikan, nanti kita evaluasi. Kita cek, tapi ya saya sampaikan kalau tukin dikurangi, impactnya luar biasa, efeknya luar biasa, ya,” katanya usai rapat.

Menurut Dimyati, pengurangan tukin akan memiliki dampak besar terhadap kondisi keuangan ASN. Sebab sebagian ASN tentunya memiliki pinjaman ke pihak perbankan.

“Termasuk mereka kan rata-rata ASN itu punya hutang ke Bank Banten atau bank-bank lain. Jadi kalau dikurangi memang yang terjadi adalah restrukturisasi hutang,” ujarnya.

Apalagi kata mantan Bupati Pandeglang, tukin ASN tidak mengalami kenaikan dalam 4-5 tahun terakhir, sehingga hal ini perlu dipertimbangkan secara matang.

“Itu paling pahit aja apabila tidak ada anggaran yang lain maka diambil dari situ (pemotongan tukin-red) dan minta toleran dari teman-teman. Tapi jangan dua kali, ya maksimal satu kali (pemotongan) saja gitu lho. Kasihan lah ASN kita. Saya merasakan itu. Dan Bank Banten juga akan terdegradasi gitu,” paparnya. (*)

 

Pos terkait