Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Kota Tangerang Edukasi 30 Perusahaan

Para peserta tengah mengikuti kegiatan edukasi dan pembuatan Peraturan Perusahaan yang digelar di Aula Disnaker Kota Tangerang lantai 2, Selasa (15/9). Dhuyuf/Banten Ekspres

 

TANGERANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis melalui penguatan pemahaman perusahaan terhadap Peraturan Perusahaan (PP). Sebanyak 30 perusahaan dari berbagai sektor mengikuti edukasi terkait penyusunan dan pembaruan PP di Aula Disnaker Kota Tangerang lantai 2, Selasa (16/9).

Bacaan Lainnya

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, keberadaan Peraturan Perusahaan penting sebagai salah satu acuan dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial. Selain PP, pedoman lainnya yang dapat digunakan adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Kenapa harus ada Peraturan Perusahaan? Itu adalah sebagai acuan pada saat kita melaksanakan sebuah sengketa di hubungan industrial. Jadi, patokan kita itu biasanya adalah Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” ujarnya kepada Banten ekspres, Selasa (15/9).

Menurutnya, perusahaan yang memiliki aturan internal yang jelas akan lebih mudah dalam membangun hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. Karena itu, Disnaker terus memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai pentingnya penyusunan PP.

Dari 30 perusahaan yang diundang dalam kegiatan tersebut, sekitar 95 persen peserta telah hadir. Perusahaan yang mengikuti kegiatan berasal dari sejumlah sektor, mulai dari manufaktur, perusahaan maklon, outsourcing hingga usaha yang bergerak di bidang tata boga.

Ujang menyebut, belum seluruh perusahaan di Kota Tangerang telah memiliki Peraturan Perusahaan. Bahkan, dari perusahaan yang mengikuti kegiatan edukasi tersebut, sekitar 30 hingga 35 persen di antaranya belum memiliki PP.

“Ini sekitar 35 persen, 30 sampai 35 persen belum ada, tapi yang 65 persen sudah ada,” katanya.

Ia menjelaskan, bagi perusahaan yang belum memiliki PP, kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong mereka segera menyusunnya. Sementara bagi perusahaan yang telah memiliki PP, Disnaker meminta agar aturan tersebut diperbarui atau disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu dinilai penting karena Peraturan Perusahaan memiliki masa berlaku selama dua tahun. Apabila dalam masa tersebut terdapat perubahan atau aturan perundang-undangan baru, ketentuan tersebut perlu disesuaikan ketika perusahaan melakukan perpanjangan PP.

“Jadi Peraturan Perusahaan itu dua tahun. Sehingga kalau memang dalam perjalanan dua tahun itu ada peraturan baru, mau tidak mau ketika dia perpanjang, peraturan baru itu harus dimasukkan dalam Peraturan Perusahaan itu,” jelasnya.

Ujang berharap edukasi yang diberikan tidak berhenti pada kegiatan tersebut. Perusahaan yang telah memiliki PP diharapkan dapat melakukan pembaruan sesuai regulasi, sedangkan perusahaan yang belum memilikinya dapat segera menyusun dan menetapkannya.

“Kami harapkan ke depannya setiap perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan,” tutupnya. (*)

 

Pos terkait