Korwil SD Jatiuwung Gelar Pemetaan SDM Tenaga Pendidik

Koordinator Wilayah (Korwil) SD Kecamatan Jatiuwung, Atikah Puspitasari saat memaparkan terkait pemetaan SDM tenaga pendidik dalam rapat pemetaan SDM Korwil Jatiuwung di aula SD Negeri Jati I, Rabu, 9 September 2026.

TANGERANG — Korwil Jenjang SD Kecamatan Jatiuwung menggelar rapat wilayah terkait pemetaan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pendidik, di Aula SD Jati I, Rabu 9 September 2026. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Tim Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) PK Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk meninjau secara langsung kondisi riil kebutuhan guru di lapangan.

Koordinator Wilayah (Korwil) SD Kecamatan Jatiuwung, Atikah Puspitasari menyampaikan, dalam rapat pemetaan SDM tenaga pendidik di wilayah Kecamatan Jatiuwung, terkait persoalan kebutuhan dan distribusi tenaga pendidik di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah kegiatan pemetaan berjalan lancar. Kami sangat bersyukur tim GTK turun langsung melihat kelebihan dan kekurangan guru di setiap sekolah. Ini sangat menguntungkan kami, karena persoalan distribusi bisa langsung diakomodir,” ujar Atikah saat ditemui usai kegiatan.

Ia mengatakan, pemetaan ini mencakup seluruh satuan pendidikan jenjang SD di bawah naungan Korwil Jatiuwung yang berjumlah 18 sekolah, terdiri dari 14 sekolah negeri dan 4 sekolah swasta yang turut bekerjasama dengan Pemkot Tangerang dalam program sekolah swasta gratis.

Dikatakannya, fokus pemetaan ini dikhususkan secara spesifik untuk jenjang SD, sedangkan jenjang SMP ditangani oleh korwil masing-masing.

Ia memaparkan, berdasarkan hasil pemetaan sementara, ditemukan sejumlah sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik akibat adanya guru yang mutasi maupun memasuki masa purna bakti (pensiun), seperti yang terjadi di SD Negeri Jati I dan Jati III.

“Di wilayah Jatiuwung ada guru yang dimutasi dan ada beberapa yang masuk masa purna bakti,” ujarnya.

Menanggapi larangan pengangkatan tenaga honorer baru saat ini, Korwil Jatiuwung bersama Dinas Pendidikan menerapkan solusi berupa pemetaan dan mutasi objektif lintas wilayah.

“Jika suatu sekolah penuh, guru bisa dialihkan ke sekolah yang kekurangan guru, begitu pula sebaliknya. Dan bisa juga sifatnya lintas wilayah secara objektif karena berkaitan langsung dengan pagu gaji dan sertifikasi guru,” jelasnya.

Namun demikian, alur penanganan kekurangan guru diatur melalui mekanisme yang ketat. Pihak sekolah harus melaporkan kekurangan guru secara resmi kepada Bidang GTK Dinas Pendidikan. Kemudian Dinas Pendidikan mencari sekolah di korwil lain yang mengalami kelebihan guru.

” Guru yang dimutasi wajib memenuhi syarat administratif, seperti memiliki NUPTK yang valid serta mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan,” kata Atikah.

Atikah menambahkan, jika kondisi mendesak terjadi dan tidak ada lagi guru dari sekolah lain yang dapat dimutasi, sekolah diperbolehkan mengambil tenaga pendidik baru dari kalangan fresh graduate. Kendati demikian, langkah tersebut harus melalui prosedur perizinan yang sangat ketat.

“Kepala sekolah tidak boleh sembarangan asal rekrut. Harus ada izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan karena menyangkut sumber pembiayaan gaji. Selain itu, calon guru wajib memiliki ijazah S1 yang linier dengan bidang kebutuhan,” jelasnya lagi.

Kendati demikian, prioritas utama tetap diberikan pada optimalisasi mutasi guru dari sekolah yang kelebihan.

Atikah berharap, persoalan ketenagakerjaan di lingkungan pendidikan Kecamatan Jatiuwung dapat segera tuntas secara merata dan ideal.

“Diharapkan ke depannya tidak ada lagi sekolah yang kekurangan maupun kelebihan guru. Jika formasi guru sudah pas, fokus kita selanjutnya adalah meningkatkan kualitas mutu dan membangun branding atau ciri khas tersendiri di setiap sekolah,” pungkasnya.(*)

 

Pos terkait