CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan di Kota Tangsel menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) pada Senin, 7 September 2026.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangsel sebagai langkah kesiapsiagaan menyusul aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berdampak terhadap munculnya abu vulkanik di sejumlah wilayah, termasuk Kota Tangsel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/5613/Dikbud/2026 tentang pelaksanaan PJJ sebagai langkah kesiapsiagaan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau di lingkungan satuan pendidikan Kota Tangsel.
“Surat edaran tersebut terkait dengan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada timbulnya abu vulkanik di beberapa wilayah termasuk Kota Tangerang Selatan dan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik, serta pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan,” ujarnya dalam keterangannya, Senin, 7 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan PJJ/BDR dilakukan selama satu hari, yakni Senin, 7 September 2026. Deden menyebut pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel untuk memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik.
Hasil koordinasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya. “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel secara berkala terus berkoordinasi, meminta pertimbangan teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah terkait perkembangan indeks kualitas udara serta arah sebaran abu vulkanik guna menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya,” tambahnya.
Selama PJJ berlangsung, kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan kegiatan belajar tetap berjalan secara aktif, bermakna, dan terarah dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran digital yang tersedia.
Sekolah juga diminta memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta kehadiran pendidik dan peserta didik secara daring. Rekapitulasi pelaksanaan PJJ selanjutnya dilaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.
Sementara itu, orang tua atau wali murid diminta melakukan pendampingan dan pengawasan selama anak mengikuti pembelajaran dari rumah. “Orang tua juga diimbau mengurangi aktivitas anak di luar ruangan untuk menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Jika anak terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, mereka dianjurkan menggunakan masker standar medis atau respirator,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie membenarkan seluruh sekolah di Kota Tangsel menerapkan PJJ pada hari ini. “Semalam telah diputuskan dalam rapat terbatas tingkat Kota Tangsel, hari ini seluruh TK, SD, SMP di Kota Tangsel melakukan PJJ. Iya, untuk hari ini saja, sambil sorenya akan kita lakukan evaluasi lagi,” ujarnya.
Pemkot Tangsel selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lingkungan dan perkembangan sebaran abu vulkanik untuk menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel menyatakan perkembangan kebijakan teknis pembelajaran selanjutnya akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah daerah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengalihkan sementara aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 7 hingga September 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dindikbud Nomor: T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Selain itu, Dindikbud Provinsi Banten juga mengeluarkan Surat Nomor T-400.3.1/ 4238 /DINDIKBUD/2026 perihal Himbauan Pelaksanaan PJJ kepada Bupati/Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten untuk seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP Negeri dan Swasta di seluruh wilayah Provinsi Banten. (*)









