Bapenda Kabupaten Tangerang Gelar Program September Ceria, Bebas Denda Pajak hingga Diskon BPHTB

Bapenda Kabupaten Tangerang menghadirkan program Relaksasi Pajak September Ceria 2026. Dapatkan bebas denda PBB-P2, diskon BPHTB 5 persen dan perpanjangan jatuh tempo. Foto: Bapenda Kabupaten Tangerang

RAJEG,BANTENEKSPRES.CO.ID -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali menghadirkan program stimulus pajak daerah bertajuk ‘September Ceria, Relaksasi Pajak Tahun 2026.

Program ini diselenggarakan guna memberikan kemudahan serta keringanan beban finansial bagi seluruh Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Tangerang selama satu bulan penuh sepanjang bulan September 2026.

Bacaan Lainnya

Mewakili Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Dadan Gandana, Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah 3 Rajeg H. Lutfi Badrani mengimbau masyarakat khususnya warga di wilayah Rajeg dan sekitarnya untuk memanfaatan momentum diskon dan pembebasan sanksi administratif ini sebaik-baiknya.

“Program Relaksasi Pajak September Ceria ini merupakan komitmen Bapenda Kabupaten Tangerang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya sebelum masa berlaku program ini berakhir pada akhir bulan September,” ujar H. Lutfi Badrani dikutip Jumat, 4 September 2026.

3 Poin utama Program Relaksasi Pajak September Ceria 2026:

● Penghapusan sankai administratif berupa denda dan/atau bunga untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (mencakup Hotel, Hiburan, Parkir dan Restoran), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Berlaku untuk seluruh masa pajak yang dibayarkan selama September 2026.

● Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bapenda memberikan potongan harga sebesar 5 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan penginputan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan penyetoran BPHTB selama bulan September 2026.

● Perpanjangan jatuh tempo PBB-P2. Batas akhir (jatuh tempo) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi diperpanjang hingga 30 September 2026.

H. Lutfi Badrani menambahkan bahwa dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat terus meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Tangerang.

Masyarakat yang ingin berkonsultasi atau membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mendatangi kantor UPT Pajak Daerah terdekat atau mengakses kanal resmi Bapenda Kabupaten Tangerang melalui akun Instagram @bapenda_tangkab serta layanan WhatsApp resmi Bapenda. (*)

 

Pos terkait