Tingkatkan PAD, UPT Pajak Daerah Wilayah 3 Rajeg Sisir Umbul-Umbul Penunggak Pajak di 6 Kecamatan

UPT Pajak Daerah Wilayah 3 Rajeg menggelar penyisiran umbul-umbul penunggak pajak di 6 kecamatan. Pengelola diberi waktu 7 hari sebelum penertiban Satpol PP.

RAJEG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Wilayah 3 Rajeg menggelar operasi penyisiran reklame jenis umbul-umbul selama sepekan, mulai Senin hingga Jumat.

 

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil untuk menertibkan penayangan umbul-umbul yang belum melunasi kewajiban pajak demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah 3 Rajeg H. Lutfi Badrani mengungkapkan, monitoring di lapangan menunjukkan masih maraknya umbul-umbul terpasang tanpa membayar pajak reklame.

 

“Pekan ini, dari Senin sampai Jumat, kami mengadakan kegiatan penyisiran umbul-umbul. Wilayah kami masih banyak umbul-umbul yang belum bayar pada saat ditayangkan,” ujar Lutfi, Kamis, 3 September 2026.

 

Penyisiran ini menyasar enam kecamatan di bawah naungan UPT Pajak Daerah Wilayah 3 Rajeg.

 

Operasi diawali dari Kecamatan Pasar Kemis pada Senin, dilanjutkan ke Kecamatan Rajeg pada Selasa dan Kecamatan Sukadiri pada Rabu, hingga mencakup seluruh wilayah kerja.

 

Setelah pendataan di lapangan, pihak UPT akan melayangkan surat imbauan resmi kepada para pengelola reklame agar segera melunasi kewajibannya.

 

Namun, Lutfi menegaskan adanya sanksi tegas jika imbauan tersebut diabaikan.

 

Pengelola diberikan batas waktu hingga tujuh hari setelah surat diterbitkan.

 

“Apabila dalam waktu tujuh hari pengelola masih belum membayar, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan umbul-umbul yang tidak bayar pajak tersebut,” tegasnya.

 

Melalui penertiban berkala ini, UPT Pajak Daerah Wilayah 3 Rajeg optimistis kesadaran para pengelola reklame akan meningkat, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak sektor reklame di wilayah tersebut. (*)

 

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait