Pengusaha di Kabupaten Tangerang Diminta Patuh Laporkan LKPM

Suasana Kantor DPMPTSP di Kabupaten Tangerang, Rabu (26/8).

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang mendorong para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi perizinan terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Haerudin Setiawan Setia, mengatakan pihaknya saat ini proaktif dalam membantu para pengusaha, khususnya skala besar dan menengah dalam menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) serta menjaga kepatuhan perizinan usaha pada sistem Online Single Submission (OSS).

Bacaan Lainnya

“Kami memberikan arahan dan pendampingan ke bawah agar para pengusaha tidak merasa takut melapor. Kepatuhan pelaporan LKPM sangat penting karena kelalaian dapat berisiko pada pencabutan izin secara otomatis oleh sistem OSS,” ujar Haerudin, Rabu 26 Agustus 2026.

Ia mengklaim, berkat pendekatan pelayanan tersebut, realisasi investasi Kabupaten Tangerang mencatatkan performa positif. Pada triwulan pertama, nilai investasi yang masuk mencapai sekitar Rp17 triliun, kemudian dilanjutkan dengan raihan triwulan kedua yang menembus lebih dari Rp11 triliun.

Total akumulasi investasi daerah sejauh ini telah menyentuh kisaran Rp29 triliun, melampaui capaian beberapa wilayah tetangga di Provinsi Banten.

Selain itu, pihaknya saat ini tengah bersiap mengoptimalkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengintegrasikan puluhan instansi dan lembaga.

“Sinergi ini diharapkan dapat terus memperkuat iklim investasi, PAD serta mendorong kesejahteraan masyarakat,” ucapnya. (*)

 

Pos terkait