Kecamatan Pagedangan Ingatkan Warga Cek Desil DTSEN, Bansos Disalurkan Sesuai Prioritas

BANSOS : Kecamatan Pagedangan menghimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan desil untuk bisa mendapatkan bansos. Randy/Bantenekspres.co.id

PAGEDANGAN, BANTENEKSPRES.CO.ID — Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, mengingatkan masyarakat untuk memahami pembagian desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran berbagai program bantuan sosial (bansos).

Dengan adanya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran data, diharapkan penyaluran bansos dapat semakin tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

Bacaan Lainnya

Camat Pagedangan Ramdani mengatakan, masyarakat perlu mengetahui posisi desil masing-masing agar dapat memahami apakah mereka masuk dalam kelompok prioritas penerima bansos atau tidak.

“Desil ini menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang kemudian menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran bantuan. Jadi masyarakat perlu mengetahui desilnya masing-masing,” ujar Ramdani kepada Bantenekspres.co.id, Rabu 26 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 sampai 4 merupakan kelompok sangat miskin, miskin hingga rentan dan menjadi prioritas utama penerima bansos.

“Untuk desil 1 sampai 4, ini merupakan kelompok yang menjadi prioritas utama dalam berbagai program bantuan sosial. Namun tentunya pemberian bantuan tetap mengikuti ketentuan dan program yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, masyarakat yang berada pada Desil 5 merupakan kelompok menengah bawah yang masih memiliki peluang mendapatkan sebagian bantuan secara terbatas sesuai dengan ketentuan program.

“Desil 5 masih bisa mendapatkan bantuan tertentu, tetapi sifatnya terbatas dan tentunya disesuaikan dengan kebijakan serta persyaratan masing-masing program,” jelas Ramdani.

Sedangkan Desil 6 sampai 8 masuk kelompok masyarakat menengah dan bukan menjadi prioritas utama penerima bansos. Adapun Desil 9 sampai 10 merupakan kelompok masyarakat yang tergolong mampu atau kelas atas.

“Karena itu, masyarakat jangan hanya melihat apakah mendapatkan bantuan atau tidak, tetapi juga harus memahami posisi desilnya. Data tersebut menggambarkan kondisi sosial ekonomi yang tercatat dalam sistem,” tuturnya.

Ramdani mengimbau masyarakat untuk secara mandiri melakukan pengecekan desil melalui layanan daring yang tersedia. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan telepon seluler dengan memasukkan data diri dan dokumen yang diperlukan.

“Sekarang masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui handphone. Silakan cek data masing-masing, sehingga masyarakat mengetahui berada di desil berapa,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat melakukan pembaruan data apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi yang sebenarnya dengan data yang tercatat.

“Kalau memang ada data yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, masyarakat dapat mengikuti mekanisme pemutakhiran data yang sudah ditentukan. Jangan dibiarkan kalau memang ada perubahan kondisi,” ungkapnya.

Menurut Ramdani, pemutakhiran data penting dilakukan agar data sosial ekonomi masyarakat semakin akurat dan bantuan pemerintah dapat diberikan kepada kelompok yang memang membutuhkan.

“Data yang akurat sangat penting. Jangan sampai masyarakat yang memang membutuhkan justru tidak terdata dengan baik, sementara yang sudah mampu masih tercatat sebagai penerima,” ujarnya.

Namun demikian, Ramdani menegaskan masyarakat yang tidak masuk dalam kelompok prioritas bansos tidak boleh melakukan berbagai upaya untuk mengubah data secara tidak benar demi mendapatkan bantuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan, tidak memanipulasi data dan tidak mengubah kondisi atau keterangan yang sebenarnya. Semua harus dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kecamatan Pagedangan juga tidak dapat memasukkan atau mengubah desil masyarakat secara sembarangan. Penentuan dan pemutakhiran data harus mengikuti mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada istilah desil bisa dimasukkan secara gaib atau tiba-tiba. Semua ada proses dan aturannya. Kecamatan juga tidak bisa seenaknya memasukkan seseorang ke desil tertentu,” kata Ramdani.

Ramdani berharap masyarakat dapat lebih aktif memeriksa data sosial ekonominya dan memahami mekanisme penyaluran bansos.

“Yang paling penting masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas. Cek sendiri datanya, ikuti mekanisme yang resmi dan sampaikan apabila memang ada ketidaksesuaian,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait