Gaji PPPK Capai Rp334 Miliar, Pemkab Serang Sambut Baik Rencana Bantuan DAU Pemerintah Pusat

Gaji PPPK Capai Rp334 Miliar, Pemkab Serang Sambut Baik Rencana Bantuan DAU Pemerintah Pusat
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, di depan Pendopo Bupati Serang, beberapa hari lalu. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang, dalam satu tahun mencapai Rp334 miliar dengan rinciannya gaji PPPK penuh waktu Rp300 miliar dan paruh waktu Rp34 miliar.

Anggaran tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang, namun dengan adanya rencana pemerintah pusat yang mau menggulirkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAU) untuk daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK, tentunya Pemkab Serang menyambut baik rencana tersebut.

Bacaan Lainnya

Kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, jika rencana tersebut terealisasi tentunya akan meringankan beban anggaran dari daerah termasuk Pemkab Serang.

Karena tahun ini saja Pemkab Serang harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp334 miliar, untuk menggaji PPPK dengan rinciannya yaitu Rp300 miliar gaji PPPK penuh waktu dan Rp34 miliar gaji PPPK paruh waktu.

“Gaji untuk PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini sudah teranggarkan tahun ini, yang totalnya mencapai Rp334 miliar dari APBD Kabupaten Serang. Kita menyambut baik rencana pemerintah pusat, yang mau memberikan bantuan DAU untuk gaji PPPK karena akan meringankan beban dari anggaran pemerintah daerah,” katanya saat diwawancarai wartawan beberapa hari lalu di depan Pendopo Bupati Serang, Minggu 16 Agustus 2026.

Zaldi mengatakan, Pemkab Serang menyambut baik kebijakan pemerintah pusat, yang mau bantu pemerintah daerah dalam membayar gaji PPPK dengan memberikan bantuan DAU.

Namun pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, karena terdapat informasinya bahwa untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu mau dibayarkan pemerintah pusat namun untuk penjelasan juknis dan lainnya belum ada.

“Penjelasan juknis dan lain sebagainya masih belum ada, kita masih tunggu dari pemerintah pusat. Kami tentunya akan terus memikirkan dan mementingkan PPPK, dengan berbagai cara yang sah,” ujarnya.

Dikatakan Zaldi, Pemkab Serang akan mengajukan permohonan bantuan DAU untuk gaji PPPK, apabila pemerintah pusat merealisasikan rencana tersebut.

“Tentunya ini sangat membantu pemerintah daerah ya, kita akan mengajukannya jika pusat jadi merealisasikan rencana tersebut,” ucapnya. (*)

Pos terkait