Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Digelar Desember 2027

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Hajat pemilihan umum tingkat kepala desa bakal digelar di Kabupaten Tangerang. Ada 153 desa yang akan digelar pemilihan kepala desa pada tahun 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman mengatakan, saat ini tim sedang menyusun draft perubahan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mempersiapkan Pilkades serentak pada 2027.

Bacaan Lainnya

“Kami tengah menyusun draft perubahan Perda dan nanti disusul dengan perubahan perbup. Hal ini sesuai dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang baru kaitan kepala desa, aparatur desa dan badan permusyawaratan desa (BPD). Ini tahapan sebelum Pilkades serentak,” katanya, Kamis 13 Agustus 2026.

Yayat mengatakan, pada Aturan terbaru Pilkades yang berkaitan dengan kepala desa dan perangkat desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa dan ketentuan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Sedangkan aturan teknis Kemendagri yang berlaku masih berpedoman pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 (perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014).

“Kita susun dahulu draft kita susun nanti dibahas di tahun ini perubahan perdanya. Ini ada 153 desa yang pilkades serentak. Teknisnya kami menunggu bagaimana aturan baru yang nanti akan disosialisasikan. Jelasnya pilkades serentak ini di Desember 2027,” jelasnya.(*)

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait