Cegah Bangunan Liar, Kelurahan Kutabumi Bongkar Jembatan Tanpa Izin di Kali Cipangodokan

Kelurahan Kutabumi membongkar jembatan dan fondasi tanpa izin di Garis Sempadan Sungai (GSS) Kali Cipangodokan untuk mencegah maraknya bangunan liar, Rabu, 12 Agustus 2026. Foto: Kelurahan Kutabumi

PASARKEMIS,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, bersama unsur Tiga Pilar dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Kutabumi membongkar akses jembatan tanpa izin di kawasan Garis Sempadan Sungai (GSS) Kali Cipangodokan, Rabu, 12 Agustus 2026.

 

Bacaan Lainnya

Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya indikasi aktivitas pembangunan liar serta pembuatan fondasi jembatan baru tanpa prosedur perizinan yang berlaku.

 

Lurah Kutabumi Ade Sunaryo menjelaskan, jembatan tersebut merupakan akses menuju area bangunan liar (bangli) di atas bantaran sungai.

 

Sebenarnya, pembongkaran jembatan ini direncanakan sejak penertiban kawasan pada 21 Agustus 2025 lalu, namun pihak kelurahan memberikan toleransi sampai tempat tersebut dikosongkan.

 

“Sebenarnya dari dulu mau dilakukan saat penertiban 21 Agustus 2025. Hanya kami bertoleransi kepada penghuni yang masih ada di sana. Sekarang kawasan sudah kosong, dan untuk mencegah ada kegiatan lanjutan, maka kami bongkar jembatan itu,” ujar Ade Sunaryo saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Agustus 2026.

 

Ade menambahkan, oknum warga juga diketahui sempat membuat fondasi baru untuk jembatan tersebut.

 

Menurutnya, hal ini menyalahi aturan karena setiap pembangunan jembatan atau fasilitas di kawasan GSS wajib melalui prosedur perizinan resmi dari instansi terkait.

 

Dalam giat monitoring dan penertiban tersebut, tim gabungan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

 

Selain membongkar akses dan fondasi yang diduga ilegal, petugas menyerahkan surat pemberitahuan resmi serta memberikan imbauan agar masyarakat mematuhi peraturan perundang-undangan terkait penataan kawasan sempadan sungai.

 

“Seluruh bangunan liar (bangli) di GSS Kali Cipangodokan akan diperlakukan sama, kami menunggu perencanaan eksekusi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sosialisasi juga sudah kami lakukan kepada seluruh penghuni,” tegas Ade.

 

Pemerintah Kelurahan Kutabumi menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengawasi area sempadan sungai demi menjaga fungsi kelestarian sungai, mencegah banjir, serta menjamin keselamatan dan ketertiban masyarakat lingkungan sekitar.

 

Ade juga mengimbau warga masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembangunan liar yang merusak fungsi ekosistem sungai. (*)

 

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait