SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Komunitas Soedirman 30 (KMS 30) menggelar aksi dan melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait tingginya angka pengangguran dan kemiskinan di Banten.
Aksi tersebut diikuti oleh puluhan anggota KMS 30 di depan KP3B, Kota Serang, Kamis 13 Agustus 2026.
Dalam aksi KMS 30 menilai Pemprov Banten gagal dalam menyelaraskan masuknya investasi dengan penyerapan tenaga kerja lokal serta pengelolaan sistem pendidikan kejuruan.
Koordinator KMS 30, Bento, menegaskan bahwa persoalan kemiskinan dan pengangguran di Banten merupakan dampak dari buruknya tata kelola dan perencanaan birokrasi daerah, bukan sekadar persoalan garis nasib masyarakat.
“Kemiskinan yang mencekik leher rakyat Banten hari ini bukanlah takdir, melainkan hasil rekayasa kebodohan birokrasi,” ujar Bento di sela-sela orasi.
Bento memaparkan, berdasarkan data pada data BPS Banten per Mei 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Banten mencatatkan angka 6,48% atau setara dengan 411,24 ribu jiwa.
Ia menyoroti ketimpangan antara masuknya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan aliran investasi daerah dengan penurunan serapan tenaga kerja di sektor formal yang kini berada di angka 52,19%.
“Kondisi ini memaksa sebagian besar angkatan kerja beralih ke sektor informal dan pertanian perdesaan,” ujarnya.
Aktivis asal UIN Banten ini juga menyampaikan kritik tajam juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Menurutnya, sumbangan pengangguran terbesar di Banten berasal dari lulusan sekolah menengah, dengan TPT lulusan SMK sebesar 11,88% dan SMA sebesar 10,07%.
“Data membuktikan lebih dari 59% penganggur di Banten adalah lulusan pendidikan menengah. Ini bukti bahwa kurikulum kejuruan belum teringeorasi secara nyata dengan kebutuhan industri dan tanpa sertifikasi yang jelas,” tegasnya.
Selain persoalan pendidikan, Bento juga menyentil lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di kawasan perkotaan yang mencatatkan TPT sebesar 7,22%, serta maraknya praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Atas kondisi tersebut, KMS 30 menyerukan tiga tuntutan utama kepada Pemprov Banten dan DPRD Provinsi Banten.
Pertama menagih komitmen kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten (Andra-Dimyati) untuk segera menerbitkan regulasi darurat yang mewajibkan seluruh industri dan kawasan proyek strategis memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal Banten.
Kedua, meminta DPRD Provinsi Banten menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan independen terhadap kebijakan serta penyerapan anggaran eksekutif.
“Terakhir kami menuntut pembenahan total kurikulum kejuruan agar terintegrasi langsung dengan industri, sekaligus memberantas praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja di wilayah Banten,” paparnya.
Bento mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, buruh, hingga pemuda, untuk terus mengawal isu ini dan terlibat aktif dalam menyuarakan hak-hak ketenagakerjaan dan kesejahteraan di Banten. (*)
Reporter: Syirojul Umam





