Tipu Lansia dengan Dalih Cairkan Aset Rp3 Miliar, Dua Pelaku Dibekuk di Cianjur

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo (tengah) didampingi Waka Polres, Kapolsek Serpong menunjukkan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan disertai penyekapan. Humas Polres Tangsel For Bantenekspres.co.id

 

SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID –
Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangsel berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan disertai penyekapan terhadap seorang korban I.T.S (70 tahun).

Bacaan Lainnya

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A (38) dan E.J. (45) diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku A memberikan fasilitas kepada korban berupa kamar apartemen yang telah disewa untuk tempat beristirahat sebelum keesokan harinya bersama-sama menuju kantor KPK.

“Korban sebelumnya diyakinkan bahwa keberangkatan tersebut bertujuan untuk mengurus pencairan aset milik A yang disebut-sebut telah disita KPK pada salah satu bank di wilayah Bandung,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa, 11 Agustus 2026.

Suhardono menambahkan, saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, terduga pelaku A beserta sebuah tas wanita yang berisi barang-barang berharga milik korban sudah tidak berada di dalam kamar.

Korban kemudian berusaha keluar dari kamar apartemen. Namun, pintu kamar ternyata telah dikunci dari luar sehingga korban terjebak di dalam kamar. Sekitar satu jam kemudian, korban berhasil dievakuasi setelah petugas apartemen datang dan berhasil membuka pintu kamar tersebut.

“Saat diperiksa oleh petugas keamanan melalui CCTV di beberapa titik, terekam bahwa tersangka A membawa tas korban serta kendaraan Fortuner Putih milik korban, meninggalkan area apartemen,” tambahnya.

Mantan Kapolsek Pamulang tersebut mengaku, setelah mendatangi TKP untuk mendapatkan petunjuk dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi, tim Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan para tersangka kurang dari 1×24 jam di Cianjur, Jawa Barat.

Selanjutnya, kendaraan milik korban yang dibawa oleh tersangka juga berhasil diamankan di salah satu apartemen yang berada di Kota Tangerang. Polres Tangsel mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga atau institusi negara.

“Jangan mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan pencairan aset atau keuntungan dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan, dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku A mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi senilai sekitar Rp3 Miliar yang disita KPK dan dapat dicairkan dengan syarat membutuhkan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta.

“Sementara itu, terduga pelaku E.J. berperan dengan berpura-pura sebagai anggota KPK untuk meyakinkan korban terhadap cerita yang disampaikan oleh A,” singkatnya. (*)

 

Pos terkait