Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Pembakaran Sampah Saat Kemarau

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

 

CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah sembarangan di tengah kondisi kemarau yang masih berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah utama dalam mencegah kebiasaan membakar sampah. Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan peran aktif pengurus RT dan RW.

“Edukasi itu penting. Bukan hanya saya dan pemerintah daerah, tapi peran RW dan RT juga kami mohon untuk sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu, 12 Agustus 2026.

Pilar menegaskan, pengurus lingkungan diminta tidak segan mengingatkan warga yang masih memiliki kebiasaan membakar sampah, termasuk warga lanjut usia yang masih mempertahankan kebiasaan tersebut.

Menurutnya, pembakaran sampah sembarangan berpotensi memicu kebakaran, terlebih saat kondisi lingkungan kering akibat kemarau. Karena itu, pendekatan persuasif dan edukasi tetap menjadi prioritas sebelum dilakukan penindakan.

“Kalau ada warga yang masih budaya bakar sampah, jangan sungkan untuk menyampaikan. Karena akhirnya kalau terjadi kebakaran, kita sama-sama yang terdampak,” tambahnya.

Pilar mengungkapkan, Pemkot Tangsel bersama Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) juga rutin melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang ditemukan adanya aktivitas pembakaran sampah.

Namun, ia mengakui penanganan tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi. Perubahan perilaku masyarakat menjadi hal penting agar persoalan tersebut tidak terus berulang.

“Tidak selamanya penanganan itu dengan pidana. Ini kan sama-sama masyarakat kita. Tapi kalau sudah arahnya kepada bahaya, itu juga tidak bisa diabaikan,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Tangsel tengah menyiapkan penguatan regulasi melalui revisi peraturan daerah (Perda). Aturan tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat kewenangan Satpol PP dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran, termasuk pembakaran sampah sembarangan.

“Sekarang sedang disusun Perda terbaru. Saya minta sanksi tindak pidana ringan (tipiring) diperkuat. Jadi sebelum masuk ke ranah pidana, minimal dendanya diperberat,” ungkapnya.

Pilar menyebut, ketentuan sanksi terhadap pembakaran sampah sembarangan saat ini sudah tersedia dalam regulasi yang berlaku. Namun, pemerintah daerah mempertimbangkan penguatan sanksi agar memberikan efek jera sekaligus mendorong masyarakat lebih disiplin dalam mengelola sampah.

“Perkuat lagi peran Satpol PP dengan Perda yang terbaru supaya bisa melakukan tindakan tipiring di tempat,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, kebakaran menjadi salah satu bencana yang dapat menimbulkan kerugian besar karena mampu menghanguskan seluruh harta benda dalam waktu singkat.

“Kalau kebakaran sudah terjadi, dampaknya bisa sangat besar. Karena itu yang paling penting adalah bagaimana mencegahnya sebelum terjadi,” ujarnya.

Dohiri mengaku, warga diimbau untuk rutin memeriksa instalasi listrik, menghindari penggunaan colokan listrik bertumpuk, serta menggunakan peralatan listrik sesuai standar keamanan.

Ia mengaku, upaya pencegahan harus dimulai dari rumah masing-masing. Apabila setiap keluarga mampu menjaga rumahnya dari potensi kebakaran, maka risiko terjadinya kebakaran di lingkungan akan semakin kecil.

“Minimal masyarakat bisa menjaga rumahnya sendiri dari bahaya kebakaran. Kalau setiap rumah aman, tentu lingkungan juga akan lebih aman,” tutupnya. (*)

 

Pos terkait