SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Empat dari 95 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Serang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Serang, Nuni Pratiwi, memastikan keempat dapur tersebut sudah mengajukan SLHS dan saat ini masih menunggu sertifikat diterbitkan Dinas Kesehatan.
“Dari 95 yang operasional, ada 91 yang sertifikatnya sudah terbit. Empat SPPG masih menunggu proses terbit sertifikat,” kata Nuni kepada Banten Ekspres, Rabu 12 Agustus 2026.
Nuni menegaskan, empat SPPG tersebut bukan belum mendaftar. Seluruh dapur yang beroperasi di Kota Serang telah diproses untuk pengurusan SLHS di Dinas Kesehatan. “Status SLHS-nya sedang proses terbit, bukan belum didaftarkan,” ujarnya.
Namun, Nuni belum menyebutkan lokasi empat SPPG yang masih menunggu penerbitan sertifikat.
Terkait batas waktu pemenuhan SLHS, Nuni menyebut SPPG yang sudah melakukan proses pendaftaran masih diberikan waktu hingga 11 September 2026.“Tanggal 11 September 2026 tenggat waktunya,” katanya.
Menurutnya, sanksi penghentian operasional ditujukan kepada SPPG yang belum melakukan proses pendaftaran. Sementara seluruh SPPG di Kota Serang dipastikan sudah terdaftar di Dinas Kesehatan.
“Kalau di Kota Serang semuanya sudah didaftarkan ke Dinkes. Memang masih banyak SPPG di wilayah lain yang belum mendaftarkan,” jelasnya. (*)










